Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang wartawan di Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, dikabarkan meninggal di Lapas Kelas II B Kotabaru. Penyebab kematian jurnalis itu belum diketahui. Dia meninggal saat tengah disidik oleh Polres Kotabaru karena masalah pemberitaan.
Menurut keterangan pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers, Senin (11/6), mendiang Yusuf ternyata sudah lebih dulu ditahan oleh Polres Pekanbaru karena sengketa pemberitaan. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.
"Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf," demikian tulis Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan pers itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yoseph, Dewan Pers baru tahu kalau Muhammad Yusuf ditangkap setelah Kapolres Kotabaru AKB Suhasto mengirim surat permintaan keterangan ahli, pada 28 Maret lalu. Polres Kotabaru juga mengutus tiga penyidik mereka sehari kemudian, buat meminta keterangan ahli Sabam Leo Batubara.
Ternyata, penyidik membawa bukti salinan pemberitaan ditulis mendiang Yusuf sebanyak 23 artikel, masing-masing dimuat di situs www.kemajuanrakyat.co.id, dan
www.berantasnews.com.
Polisi mempermasalahkan artikel itu. Sedangkan ahli dari Dewan Pers menyatakan sejumlah pemberitaan itu dianggap cacat, lantaran tidak memenuhi persyaratan seperti tidak berimbang, beropini, narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Namun, ternyata di dalam perjalanannya, Yusuf meninggal saat ditahan oleh polisi.
(ayp)