"Saya akan melanjutkan dan menyelesaikan masalah HAM secara adil, transparan, bermartabat, tapi jangan merugikan kepentingan nasional. Kepentingan nasional tetap nomor satu," kata Wiranto usai serah terima jabatan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7).
Menurut Wiranto, Menko Polhukam sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, telah berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Janji Luhut Selesaikan Kasus HAM Papua |
Saat menjabat sebagai Menko Polhukam selama hampir satu tahun, Luhut tampak berikhtiar menyelesaikan Tragedi 1965 dan pelanggaran HAM di Papua.
Berdasarkan kriteria yang dibuat, Luhut menyebut hanya ada tiga dari 22 kasus HAM yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM di Papua, yaitu kasus Wasior, Wamena dan Paniai.
Sementara itu, Luhut berkeras tidak akan menghiraukan putusan pengadilan rakyat internasional mengenai Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. Putusan itu menyebut Indonesia melakukan sembilan kejahatan kemanusiaan, termasuk genosida.
Hari ini Wiranto memulai tugas barunya sebagai Menko Polhukam menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Luhut. Kini, Luhut mengemban tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.