Bostam mengaku setelah sidang praperadilan beberapa waktu lalu, Jessica sama sekali belum diperiksa kembali dengan statusnya sebagai tersangka pembunuh Mirna.
"Kalau Jessica mau dimintai keterangan harus melalui pengacara," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, terkait dengan gelar perkara ulang untuk melengkapi berkas perkara, Bostam berkata, itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, ia menilai, keterangan Jessica dalam kasus kematian Mirna dirasa sudah cukup. Sehingga tidak perlu diperiksa kembali.
Sebelumnya, Mirna yang tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Dalam kematian tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (pit)