Penyidik Diminta Izin Sebelum Kembali Periksa Jessica

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 14:42 WIB
Pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan penyidik kasus kematian Wayan Mirna Salihin harus meminta izin darinya jika ingin kembali memeriksa Jessica.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Polisi belum bisa melanjutkan perkara Jessica karena berkas yang tidak lengkap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam menyatakan penyidik kasus kematian Wayan Mirna Salihin harus meminta izin darinya jika ingin kembali memeriksa Jessica.

Bostam mengaku setelah sidang praperadilan beberapa waktu lalu, Jessica sama sekali belum diperiksa kembali dengan statusnya sebagai tersangka pembunuh Mirna.

"Kalau Jessica mau dimintai keterangan harus melalui pengacara," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bostam juga menyampaikan pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan surat bebas dari hukum kepada penyidik terkait dengan batas waktu penahanan Jessica jika telah lebih dari 120 hari. Menurut Bostam, masa penahanan Jessica sebagai tersangka masih lama.

Lebih lanjut, terkait dengan gelar perkara ulang untuk melengkapi berkas perkara, Bostam berkata, itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, ia menilai, keterangan Jessica dalam kasus kematian Mirna dirasa sudah cukup. Sehingga tidak perlu diperiksa kembali.

"Hak polisi untuk meminta keterangan dari ahli bagi gelar perkara. Tapi saya kira keterangan Jessica sudah cukupm," ujarnya.

Sebelumnya, Mirna yang tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Dalam kematian tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER