Jakarta, CNN Indonesia -- Buron terpidana kasus pembalakan liar Aiptu Labora Sitorus akhrinya menyerahkan diri ke Polres Sorong, Papua Barat, Senin (7/3) dini hari. Pada hari yang sama Labora akan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Hari ini tetap dipindahkan ke Jakarta. Berkas-berkas akan dirampungkan dan dikirim semua oleh kami ke Cipinang," ujar Kepala Lapas Sorong Maliki kepada CNN Indonesia.
Motif kaburnya Labora 4 Maret 2016 menurut Maliki karena yang bersangkutan merasa tidak pantas dipenjara dan masih meyakini tidak bersalah.
"Motif kaburnya, dia merasa tidak bersalah dan tidak pantas dipenjara. Tapi pagi ia datang sendiri pakai ojek. Hari ini kami terbangkan jam 11.30 WIT ke Jakarta."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapatkan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak, Labora menyerahkan diri ke Polres Kota Sorong pukul 03.00 WIT.
"Ia menyerahkan diri jam 3 pagi tadi, datang seorang diri naik ojek," kata Wayan kepada CNN Indonesia.
Pihak Kemenkumham belum mengambil tindakan apapun sebelum Labora selesai diperiksa pihak kepolisian. Saat ini polisi tengah menggali keterangan dari Labora.
"Setelah pemeriksaan beres (di Polres Sorong), baru Labora diserahkan ke Kami."
Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening gendut korps Bhayangkara tersebut yang berisi transaksi total Rp 1,2 triliun. Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar.
Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang.
Oktober 21, 2014, jaksa menuju LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA. Namun ternyata Labora tidak berada di sel LP Sorong. Meski telah divonis, Labora masih dapat menghirup udara bebas selama 1 tahun.
Dia berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Polisi tak percaya dan Labora pun kemudian ditetapkan menjadi DPO.
(pit)